Pesirah.com – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menerima 310 permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024.
Dilansir dari lama resmi MK RI, total sengketa pilkada 2024 hasil pemilihan gubernur yang didaftarkan berjumlah 21 permohonan.
Kemudian, sengketa pilkada 2024 hasil pemilihan bupati berjumlah 240 dan sengketa pilkada 2024 hasil pemilihan walikota berjumlah 49 permohonan.
Sengketa pilkada 2024 hasil pemilihan gubernur diantaranya berasal dari Sulawesi Tengah, Papua Barat Daya, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Papua Selatan, dan Provinsi Sumatera Utara.
Meski demikian, Ketua MK Suhartoyo sebelumnya menjelaskan bahwa Mahkamah akan tetap menerima permohonan yang diajukan meskipun melewati batas waktu yang ditentukan. Hal ini karena menurut prinsip pengadilan, lembaga peradilan tidak dapat menolak perkara yang diajukan oleh masyarakat.
“Prinsipnya pengadilan tidak bisa menolak perkara. Kami tetap akan memprosesnya, dan nanti hakim akan mempertimbangkan apakah permohonan tersebut memenuhi syarat formal atau tidak,” ujar Suhartoyo di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (12/12).
Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara Sengketa Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, batas akhir pengajuan permohonan pemohon sengketa pilkada adalah pada tanggal 18 Desember 2024.
Selanjutnya, 27 November hingga 20 Desember 2024 tahap perbaikan permohonan. Tahap berikutnya adalah pemeriksaan kelengkapan permohonan pada 23 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.
Kemudian, proses pencatatan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK) dan penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-ARPK) pada 3 Januari 2025.
Penyampaian e-ARPK kepada pemohon akan dilakukan pada rentang waktu 3 Januari 2025 hingga 6 Januari 2025. Penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan bawaslu serta pengajuan permohonan pihak terkait dilakukan pada 3-6 Januari 2025.
Penetapan pihak terkait akan dilakukan pada 6-14 Januari 2025. Pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan pada 8-16 Januari 2025.
Pengajuan jawaban termohon serta keterangan dari pihak terkait dan Bawaslu akan berlangsung pada 16 Januari 2025 hingga 3 Februari 2025.
Kemudian, Pemeriksaan persidangan dijadwalkan pada 17 Januari 2025 hingga 4 Februari 2025. Rapat permusyawaratan hakim akan dilakukan pada 5-10 Februari 2025.
Sidang pengucapan putusan dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025 dan Penyerahan salinan putusan akan dilakukan pada 11 Februari 2025 hingga 15 Februari 2025.
Tahapan selanjutnya adalah persidangan yang dilanjutkan dengan tahap pembuktian, dengan agenda pemeriksaan sidang lanjutan pada 14-28 Februari 2025.
Rapat permusyawaratan hakim akan kembali dilaksanakan pada 3-6 Maret 2025. Setelah rapat permusyawaratan hakim, sidang pengucapan putusan akan dilakukan pada 7-11 Maret 2025.
Dan terakhir, penyerahan atau penyamapaian salinan putusan atau ketetapan akan dilakukan pada 7-13 Maret 2025.