Penting! Ini Perubahan Aturan Libur Nasional dan Cuti Bersama Berdasarkan Surat Edaran Menaker 2024

Nasional, News318 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, Pesirah.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, baru saja mengeluarkan Surat Edaran Nomor t4/6/HK.04/xrr/2024 yang mengatur pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama di perusahaan.

Aturan baru ini menggantikan Surat Edaran sebelumnya, Nomor M/3/HK.04/IV/2022, yang dikeluarkan pada 14 April 2022.

banner 336x280

Dengan penerbitan surat edaran terbaru pada 6 Desember 2024, Yassierli berharap agar seluruh perusahaan dan pihak terkait memahami dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, khususnya mengenai hari libur nasional dan pelaksanaan cuti bersama.

Berikut adalah rincian penting dari surat edaran tersebut:

1. Pelaksanaan Hari Libur Nasional

Hari libur nasional merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Menurut aturan ini, pekerja atau buruh tidak diwajibkan bekerja pada hari-hari tersebut, kecuali dalam kondisi tertentu.

Beberapa poin penting yang harus diperhatikan terkait libur nasional, antara lain:

Pekerja boleh bekerja pada hari libur nasional hanya jika pekerjaan yang dilakukan bersifat terus-menerus, sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003.

Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja diperlukan untuk mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional jika keadaan mengharuskan.

Pengusaha wajib memberikan upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada hari libur nasional sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Pelaksanaan Cuti Bersama

Surat edaran ini juga mengatur mengenai pelaksanaan cuti bersama, yang merupakan bagian dari cuti tahunan bagi pekerja. Beberapa hal yang perlu diketahui mengenai cuti bersama adalah:

Cuti bersama bersifat opsional, artinya pelaksanaannya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha, pekerja, atau serikat pekerja, serta peraturan yang berlaku.

Jika pekerja mengambil cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan mereka akan berkurang sesuai dengan jumlah hari yang diambil.

Pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama tidak akan kehilangan hak cuti tahunan dan akan menerima upah seperti hari kerja biasa.

Baca Juga:  Kalender 2025: Cuti Bersama, Hari Libur, dan Tanggal Penting yang Perlu Anda Ketahui
Pencabutan Aturan Lama

Dengan terbitnya Surat Edaran Nomor t4/6/HK.04/xrr/2024, Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Pengusaha dan pekerja diminta untuk mematuhi ketentuan terbaru yang berlaku.

Menaker Yassierli mengingatkan agar seluruh pihak terkait, baik pengusaha, pekerja, hingga pemerintah daerah – menyampaikan dan melaksanakan ketentuan ini dengan baik.

“Kami berharap agar aturan ini dapat dipahami dan diterapkan dengan benar di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya dalam dokumen yang diterbitkan pada 12 Desember 2024.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan perusahaan dapat lebih memahami kewajiban terkait cuti bersama dan libur nasional, serta memberikan kejelasan hak-hak pekerja.

Sebagai tambahan, pengusaha diimbau untuk selalu memperhatikan kondisi operasional dan kesepakatan dengan pekerja dalam setiap keputusan terkait libur dan cuti.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *