Pesirah Lebong – Meski Pemerintah Daerah (Pemda) telah mendapat restu dari Kemendagri untuk melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) pada masa Pemilu, namun hal itu menjadi perhatian serius dari anggota DPRD Lebong, M. Gunadi Mursalin.
Bagaimana tidak, peluang yang terbuka lebar pasca diedarkannya surat Kemendagri nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 ini akan menjadi sia-sia jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tidak serius untuk menggelar Pilkades serentak di 65 Desa.
“Kalau memang tidak bisa, ya katakan tidak bisa. Yang terjadi sekarang, Pemkab (Lebong, red) seolah-olah serius untuk melaksanakan tapi belum ada realisasinya,” tegas Guna yang juga menjabat Sekretaris Komisi II DPRD Lebong.
Dijelaskannya, untuk memulai tahapan Pilkades serentak tidak harus menunggu anggaran perubahan. Sebab, pelaksanaan Pilkades serentak ini bisa menggunakan pos Belanja Tidak Terduga (BTT) yang sudah dialokasikan dalam APBD Lebong tahun anggaran 2023.
“Meski dana Pilkades Serentak 65 desa di Kabupaten Lebong dianggarkan dengan alokasi melebihi dari jumlah yang dibutuhkan, namun kalau tidak ada niat tetap tidak akan terlaksana,” sambungnya.
Gunadi mengatakan, jika benar Pemkab serius melaksanakan Pilkades sesuai dengan restu Kemendagri sebelum 1 November 2023, harusnya saat ini sudah mulai dilaksanakan tahapan Pilkades Serentak 65 desa di Kabupaten Lebong.
“Sebab, pelaksanaan Pilkades serentak ini bisa menggunakan pos Belanja Tidak Terduga (BTT) yang sudah dialokasikan dalam APBD Lebong tahun anggaran 2023. aturannya juga sudah jelas di lampiran Permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023,” jelasnya.
Gunadi memastikan dalam waktu dekat ini akan segera memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong untuk mempertanyakan kejelasan nasib Pilkades serentak 65 desa yang gagal dilaksanakan Pemda Lebong tahun 2022 karena tidak mampu memenuhi 25 instrumen kesiapan pemantauan pemilihan Pilkades serentak sesuai Keputusan Mendagri tahun 2020.
“Secepatnya akan kami panggil, jangan jadi kebiasaan koar-koar tapi isinya hanya harapan palsu bagi masyarakat. Intinya, pilkades ini bisa terlaksana, kalau ada niat Pemda Lebong untuk melaksanakannya,” cetusnya.
Ia menilai, tidak adanya kewajiban bagi daerah untuk melaksanakan Pilkades sesuai dengan surat Kemendagri nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 bisa saja menjadi alasan berikutnya yang akan digunakan Pemda Lebong untuk tidak melaksanakan Pilkades.
Jika memang tidak ingin melaksanakan Pilkades, nyatakan secara terang dan tegas kepada publik bahwa Pemda Lebong tidak ingin melaksanakan Pilkades.
“Jangan menciptakan keraguan di masyarakat soal Pilkades ini. Agar petarung-petarung di desa bisa mengambil langkah lain untuk memajukan desa mereka, misalnya menjadi calon anggota DPRD Kabupaten Lebong atau peluang lainnya,” tutup Gunadi. (fan)