Home / Daerah / Lebong / News

Kamis, 16 Maret 2023 - 22:53 WIB

Hebat, Pjs Kades Gandung Berhentikan Perangkat Melalui Voting

Surat keberatan yang dibuat YA (35) atas pemeberhentian yang dilakukan secara sepihak oleh Pjs Kades Gandung, Lebong Utara

Surat keberatan yang dibuat YA (35) atas pemeberhentian yang dilakukan secara sepihak oleh Pjs Kades Gandung, Lebong Utara

LEBONG, pesirah.com – Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Gandung, Lebong Utara yang dijabat oleh Mizwar Effendi dalam memberhentikan dan mengangkat Perangkat Desa diduga melanggar aturan. Ini menyusul keberatan yang dilayangkan oleh YA (35), perangkat yang diganti oleh Pjs secara sepihak bahkan dalam pengangkatan perangkat yang baru dilakukan melalui voting di kantor camat.

Keberatan yang dituangkan dalam sebuah surat ini, YA menduga SK Pjs Kades Gandung nomor 01/TAHUN 2023 telah melanggar Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No 83 Tahun 2015 tentang pemberhentian perangkat Desa.

Mantan Kepala Desa Gandung, Rahmat Kurniadi saat dikonfirmasi membenarkan perihal surat tersebut. Dirinya telah mendapat konfirmasi langsung dari YA terkait pemberhentian yang diduga dilakukan sepihak oleh Pjs Kades.

Baca Juga :   Kapolres Lebong Pimpin Sertijab 4 PJU Polres

“Benar, saya sudah membaca isi surat itu. Bahkan dari pengakuan YA, tak lama setelah Mizwar dilantik menjadi Pjs waktu itu, dirinya sempat diberitahu kalau akan diberhentikan. Pemberhentian dan pengangkatan perangkat memang menjadi wewenang Kades, tapi ada aturannya,” ungkap Rahmat kepada pesirah.com.

Rahmat menilai, dalam kasus YA ini mekanisme yang dilakukan oleh Pjs memang ditemukan beberapa kejanggalan. Seperti rekomendasi Camat, mekanisme perekrutan perangkat yang baru hingga pemberhentian yang dilakukan secara voting.

“Sampai saat ini, yang bersangkutan belum pernah menerima pemberitahuan apapun. Kalau memang ada kesalahan, seharusnya diberikan teguran sebelumnya. Nah yang saya dengar, masa melakukan pemberhentian melalui voting oleh perangkat lain yang dilakukan di Kantor Camat Lebong Utara. Ini aturan mana yang dipakai?” jelasnya.

Baca Juga :   Materi Belum Jelas, Sekda Enggan Tanggapi Laporan ke KASN

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lebong belum mengetahui permasalahan tersebut. Namun, Ia menyarankan kepada YA agar melaporkan hal tersebut ke Camat di wilayah kerjanya.

“Kalau memang tidak sesuai prosedur, maka diminta upaya agar prosesnya tidak menyalahi aturan. Laporan itu disampaikan ke Pemda (Lebong, red) dan ditembuskan ke Dinas PMD,” singkat Reko. (fan)

Share :

Baca Juga

Terlihat oknum Kepala Dinas (Kadis) diligkungan Pemkab Lebong pada saat menukur plat kendaraan dinas.

Daerah

Ngaku Salah, Oknum Kadis Buat Surat Pernyataan
Pengambilan sumpah jabatan ASN oleh Bupati Lebong pada Mutasi pada Selasa (14/6/2022) di Aula Setdakab Lebong.

Daerah

63 ASN Dimutasi, Dari Pengukuhan Nomenklatur Baru, Pergeseran hingga Promosi

Daerah

Lanjutkan Peleberan Jalan Semelako-Embong Panjang, Pemkab Siapkan Rp 900 juta
Vaksinasi Rendah, Dewi Persik Urung Goyang Lebong

Lebong

Vaksinasi Rendah, Dewi Persik Urung Goyang Lebong
Lelang Jabatan, KASN Belum Beri Rekom

Daerah

Materi Belum Jelas, Sekda Enggan Tanggapi Laporan ke KASN

Hukum & Peristiwa

Burhanuddin Beri Warning Warga Adhyaksa, Jangan Minta-minta Proyek
Kades Terpilih Ditetapkan 20 Desember

Daerah

Nihil Gugatan, Kades Terpilih Ditetapkan 20 Desember
Oknum Kepala Sekolah, IM (56) saat digelandang polisi di Mapolres Rejang Lebong.

Daerah

Ini Parah Ni, Oknum Kepsek Ajak Pelajar 15 Tahun ‘Gituan’ di Ruang Kerjanya
error: Content is protected !!