Pesirah Lebong – Hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong terhadap kasus asusila yang telah menyeret IM (56) oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Rejang Lebong menemukan fakta baru.
Pasalnya, korban sebut saja Mawar (15) tahun diketahui belakangan pernah menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya DM (51) sejak di Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong.
“Dari keteraangan korban, jauh sebelum peristiwa ini mencuat dia sudah dicabuli oleh ayah tirinya sebanyak 10 kali,” ungkap Kapolres Rejang Lebong Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan melalui Kapolsek Bermani Ulu, Iptu Ibnu Sina Alfarobi kepada awak media.
Atas dasar pengakuan tersebut, untuk pengembangan kasus dengan pelaku ayah tiri korban ini pihaknya sudah menyerahkan penanganan kasus ini ke Polsek Rimbo Pengadang.
“Karena Locus delicti nya di Rimbo Pengadang, jadi penanganannya kita serahkan ke Polsek Rimbo Pengadang Polres Lebong,” terangnya.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kapolsek Rimbo Pengadang Iptu Budi Trisna Ade Permana membenarkan adanya penyerahan pengembangan kasus pencabulan oleh ayah tiri dari Polsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong kepada pihaknya, Selasa (28/2/2023).
“Iya benar, sudah kita terima. Bahkan identitas dari ayah tiri sudah kita kantongi,” kata Kapolsek melalui sambungan telepon kepada awak media, Selasa (28/2/2023).
Awal mula terungkap kasus dengan pelaku ayah tiri ini, Budi menjelaskan berdasarkan pengakuan korban yang disampaikan kepada pihak Sentra Dharma Guna di Bengkulu dalam masa pendampingan.
“Informasi ini disampaikan langsung oleh Sentra Dharma Guna Bengkulu menyampaikan informasi ini ke penyidik di Polsek Bermani Ulu,” terangnya.
Setelah dilakukan pendalaman, terungkap jika perbuatan cabul ayah tiri korban dilakukan dalam wilayah hukum Polsek Rimbo Pengadang dan akhirnya pengembangan perkara inipun diserahkan kepada pihaknya.
“Pelaku DM masih kita periksa, ya kita tunggu saja bagaimana perkembangannya nanti,” tutup Kapolsek. (fan)