LEBONG, pesirah.com – Sungguh malang nasib Mawar (bukan nama sebenarnya), gadis belia yang berusia 15 tahun asal Kecamatan Rimbo Pengadang (RP) ini harus menghadapi kenyataan pahit dalam hidupnya.
Pasca terungkapnya kasus asusila dirinya bersama IM (56) oknum kepala sekolah di Rejang Lebong, belakangan terkuak fakta bahwa Mawar pernah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh DM (51) yang tak lain ayah tirinya sendiri.
Mirisnya lagi, peristiwa tersebut sudah diketahui oleh Ibu Kandung Mawar yang saat itu tengah duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD). Namun, ketidakberdayaan Ibu Mawar atas ancaman DM saat itu membuat peristiwa akhirnya ini tertutup rapat.
Kejadian ini diceritakan sendiri oleh Mawar yang disampaikan kepada pihak Sentra Dharma Guna di Bengkulu dalam masa pendampingan. Atas pengakuan itu, pihak Sentra Dharma Guna lantas memberitahu polisi hingga akhirnya DM berhasil diringkus oleh Polsek Rimbo Pengadang.
“Dari hasil pemeriksaan, DM mengaku melakukan aksi bejatnya sebanyak 3 kali sejak korban duduk di kelas 6 SD. Sebelumnya korban diiming-imingi uang jajan dan disertai dengan ancaman,” ungkap Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kapolsek Rimbo Pengadang Iptu Budi Trisna Ade Permana, Kamis (2/3/2023).
Dengan umur yang masih sangat belia dan diselimuti rasa takut akhirnya korban terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya ini. Kapolsek mengungkapkan, aksi amoral tersebut tidak hanya dilakukan di rumah saja, bahkan aksi cabul pernah dilakukan di pinggir sungai yang ada di desa setempat dan kebun mereka.
“Kasus ini masih kita kembangkan, untuk tersangka selama 20 hari kedepan sejak 1 Maret 2023 dan dititipkan di Polres Lebong untuk kepentingan penyidikan selanjutnya,” imbuhnya.
Polisi lalu menjerat DM dengan Pasal 76D junto pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Ancaman penjara maksimal 15 tahun ditambah 1/3 hukuman karena pelaku adalah orang tua korban,” pungkas Iptu Budi Trisna. (fan)