Home / Daerah / Lebong / News

Kamis, 2 Maret 2023 - 22:35 WIB

Jadi Korban Nafsu Bejat Ayah Tiri, Gadis Belia di Lebong Ini Terbelenggu Dalam Ancaman

Kapolsek Rimbo Pengadang Iptu Budi Trisna Ade Permana bersama anggota berhasil mengamankan DM

Kapolsek Rimbo Pengadang Iptu Budi Trisna Ade Permana bersama anggota berhasil mengamankan DM

LEBONG, pesirah.com – Sungguh malang nasib Mawar (bukan nama sebenarnya), gadis belia yang berusia 15 tahun asal Kecamatan Rimbo Pengadang (RP) ini harus menghadapi kenyataan pahit dalam hidupnya.

Pasca terungkapnya kasus asusila dirinya bersama IM (56) oknum kepala sekolah di Rejang Lebong, belakangan terkuak fakta bahwa Mawar pernah menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh DM (51) yang tak lain ayah tirinya sendiri.

Mirisnya lagi, peristiwa tersebut sudah diketahui oleh Ibu Kandung Mawar yang saat itu tengah duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD). Namun, ketidakberdayaan Ibu Mawar atas ancaman DM saat itu membuat peristiwa akhirnya ini tertutup rapat.

Kejadian ini diceritakan sendiri oleh Mawar yang disampaikan kepada pihak Sentra Dharma Guna di Bengkulu dalam masa pendampingan. Atas pengakuan itu, pihak Sentra Dharma Guna lantas memberitahu polisi hingga akhirnya DM berhasil diringkus oleh Polsek Rimbo Pengadang.

Baca Juga :   Diduga Dibunuh Keponakan, Warga Tik Kuto Tewas Dengan Leher Putus

“Dari hasil pemeriksaan, DM mengaku melakukan aksi bejatnya sebanyak 3 kali sejak korban duduk di kelas 6 SD. Sebelumnya korban diiming-imingi uang jajan dan disertai dengan ancaman,” ungkap Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kapolsek Rimbo Pengadang Iptu Budi Trisna Ade Permana, Kamis (2/3/2023).

Dengan umur yang masih sangat belia dan diselimuti rasa takut akhirnya korban terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya ini. Kapolsek mengungkapkan, aksi amoral tersebut tidak hanya dilakukan di rumah saja, bahkan aksi cabul pernah dilakukan di pinggir sungai yang ada di desa setempat dan kebun mereka.

Baca Juga :   Cuma Dua Paket Ikut Lelang pra Dipa

“Kasus ini masih kita kembangkan, untuk tersangka selama 20 hari kedepan sejak 1 Maret 2023 dan dititipkan di Polres Lebong untuk kepentingan penyidikan selanjutnya,” imbuhnya.

Polisi lalu menjerat DM dengan Pasal 76D junto pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Ancaman penjara maksimal 15 tahun ditambah 1/3 hukuman karena pelaku adalah orang tua korban,” pungkas Iptu Budi Trisna. (fan)

Share :

Baca Juga

Kantor Bupati Lebong

Daerah

Gara-gara Hadiri Undangan Pribadi Kopli, Pelayanan Publik Lebong Lumpuh
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno

Daerah

Empat Pejabat Polres Lebong Dimutasi, Wakapolres Dijabat Kompol Muliyadi
Lelang Jabatan, KASN Belum Beri Rekom

Daerah

Capai Rp 212 Miliar, Aset Tanah Pemkab Belum Bersertifikat
Tampak Puskesmas Rimbo Pengadang yang baru di resmikan pada 1 Agustus 2022 lalu

Daerah

Masih Gunakan SPPL Lama, DLH Turun Lakukan Pengawasan
Tampak lusinan rokok yang diamankan dari tangan yang diduga pelaku pembobol warung warga Pasar Muara Aman

Daerah

Bobol Warung Warga, Tiga Pemuda Diamankan Beserta Lusinan Rokok
Gladi bersih pelantikan Pjs Kades di Aula Setdakab Lebong, Selasa (24/1/2023)

Daerah

‘Membagongkan’ Oknum Camat VCS Dilantik Pjs Kades
Ratusan Tenaga Harian Lepas Terkontrak (THLT) Kabupaten Lebong saat melengkapi berkas di BKPSDM Lebong

Daerah

Dua OPD Terancam Tanpa THLT
Ketua Panselda Seleksi Calon PPPK Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si

Daerah

Panselda Benarkan Ada Peserta Lolos PPPK Tak Sesuai Juknis
error: Content is protected !!