LEBONG, pesirah.com – Tim Satreskrim Polres Lebong mengamankan seorang Ibu Muda berinisial PP (30) asal Kelurahan Taba Anyar, Lebong Selatan terkait jual beli chip higgs domino. Wanita yang memiliki usaha warung manisan ini kedapatan melakukan tindak pidana “Perjudian” jenis Chip Higgs Domino.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander SE membenarkan kejadian tersebut. Ia mengungkapkan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Welfrid Bl Tobing, S Sos berdasarkan laporan dengan nomor LI / 01 / III / 2023 / Reskrim.
“Berdasarkan laporan tersebut, pada Kamis 09 Maret 2023 pukul 21.00 WIB unit Pidum langsung melakukan penyelidikan dan langsung mengecek. Ternyata benar adanya kegiatan jual beli chip higgs domino oleh PP di warung miliknya,” ungkap Kasat.
Saat penangkapan, ditambah Kasat, Polisi melakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan pemilik warung, karyawan warung dan para pembeli chip berikut dengan barang bukti. Selanjutnya tersangka digelandang ke Sat Reskrim Polres Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Selain itu barang bukti yang diamankan berupa 2 buah handphone, kopelan kertas bertuliskan nomor ID higgs domino, DVR CCTV, serta uang tunai,” imbuhnya.
Lebih jauh, Kasat mengatakan tersangka saat ini dikenakan pasal pasal 303 KUHPidana dan Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Uu Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Ite Jo Pasal 27 Ayat (2) Uu Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih terhadap tersangka dan beberapa saksi lainnya,” tutup Kasat. (fan)