LEBONG, pesirah.com – Belum usai perkara Mawar (bukan nama sebenarnya) yang saat ini masih ditangani oleh Polsek Rimbo Pengadang, kali ini kasus persetubuhan anak menimpa Bunga (nama samaran) yang masih berumur 15 tahun. Remaja yang masih duduk dibangku SMP ini dilakukan oleh terduga pelaku berinisial R (15) yang merupakan pacar korban.
Ironisnya lagi, Bunga saat ini diketahui tengah dalam kondisi hamil 5 bulan. Kasus ini telah ditangani oleh Satreskrim Polres Lebong setelah pihak keluarga melaporkan atas peristiwa yang menimpa korban.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Alexander, SE membenarkan kejadian tersebut, sesuai laporan Polisi Nomor: LP/B/21/III/2023/SPKT/POLRES LEBONG/POLDA BENGKULU.
“Iya, pihak keluarga sudah melaporkan pada 6 Maret lalu. Laporannya sudah kita terima,” ungkap Kasat.
Dijelaskan Alex, dari keterangan keluarga korban kejadian tersebut diketahui bermula dari kakak pelapor yang bernama Siti Aisyah melihat tingkah laku dan bentuk badan korban sudah gemuk dan perutnya sudah agak membesar, karena kakak pelapor merasa curiga dan memutuskan untuk melaporkan pada orang tua korban.
“Akhirnya korban mengaku pada keluarga kalau dirinya sudah hamil lima bulan yang diduga dilakukan oleh pacarnya berinisial R,” jelasnya.
Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga korban langsung mendatangi keluarga pelaku dan meminta pertanggung jawaban, namun saat itu R mengakui perbuatannya tersebut tidak mau bertanggungjawab. Setelah mendengar perkataan itu, pihak keluarga korban sepakat untuk melaporkan dugaan persetubuhan ini kepada Satreskrim Polres Lebong.
“Untuk saat ini terduga pelaku belum diamankan, karena sekarang penyidik masih melengkapi berkas penyelidikan, untuk melakukan pemanggilan para saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” demikian Kasat. (fan)